Implementasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam Local Stakeholder Consultation (LSC) pada 23 desa yang tergabung dalam Proyek Delta Kapuas menjadi bagian kunci dalam membangun tata kelola proyek berbasis karbon yang berorientasi pada legitimasi sosial, akuntabilitas, dan partisipasi bermakna. Pendekatan ini tidak diposisikan sekadar sebagai formalitas konsultasi, melainkan sebagai proses deliberatif agar setiap keputusan terkait pengelolaan Hutan Desa berlangsung tanpa tekanan, didahului informasi yang memadai, serta menghasilkan persetujuan kolektif yang terdokumentasi.
FPIC pada dasarnya adalah proses, bukan peristiwa yang selesai dalam satu kali pertemuan. Karena itu, merawat kepercayaan dan persetujuan masyarakat menjadi komitmen yang harus terus dijaga sepanjang pelaksanaan proyek. Dalam konteks ini, mewujudkan dampak positif bagi masyarakat bukan hanya tujuan tambahan, melainkan salah satu pilar penting yang harus selalu dicamkan. Dampak positif tersebut menjadi dasar tata kelola proyek yang terintegrasi dengan manfaat nyata dan terukur bagi masyarakat.
Adapun 23 desa yang terlibat berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Kayong Utara. Di Kabupaten Kubu Raya, cakupan desa tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Kubu terdapat 7 desa, yaitu Kampung Baru, Sungai Bemban, Mengkalang, Seruat Dua, Ambawang, Dabong, dan Kubu. Di Kecamatan Batu Ampar terdapat 9 desa, yaitu Teluk Nibung, Nipah Panjang, Padang Tikar, Medan Mas, Sungai Jawi, Ambarawa, Tanjung Beringin, Sungai Besar, dan satu desa lain di wilayah hamparan Padang Tikar. Selain itu, terdapat 1 desa di Kecamatan Terentang, yaitu Betuah, serta 1 desa di Kecamatan Sungai Ambawang, yaitu Teluk Bakung. Sementara di Kabupaten Kayong Utara, terdapat 5 desa di Kecamatan Pulau Maya, yakni Tanjung Satai, Satai Lestari, Kamboja, Dusun Besar, dan Dusun Kecil.
Secara konseptual, FPIC berangkat dari pengakuan atas hak masyarakat lokal terhadap wilayah kelola dan sumber daya yang menopang kehidupan sosial-ekonomi mereka. Dalam proyek mitigasi perubahan iklim, khususnya yang bersinggungan dengan perlindungan gambut dan mangrove, penerapan FPIC menjadi krusial karena intervensi program berpotensi memengaruhi akses masyarakat, pola pemanfaatan ruang, hingga dinamika kelembagaan desa. Oleh karena itu, FPIC dalam Proyek Delta Kapuas dirancang secara berjenjang, mulai dari persiapan sosial, penyebaran informasi, konsultasi partisipatif, hingga perumusan kesepakatan.
Cakupan 23 desa di Kubu Raya dan Kayong Utara menghadirkan kompleksitas sosial-ekologis yang tinggi. Karakteristik antar desa berbeda-beda, baik dari sisi ketergantungan terhadap sumber daya hutan, struktur ekonomi lokal, maupun kapasitas kelembagaan. Kondisi ini menuntut pendekatan konsultasi yang adaptif dan kontekstual. Pada tahap awal, konsolidasi kelembagaan dilakukan melalui koordinasi dengan LPHD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat lainnya. Pembentukan tim lokal di setiap desa menjadi instrumen penting untuk memastikan proses tidak berjalan secara top-down, melainkan dimediasi oleh aktor-aktor setempat yang memahami konteks sosial desa.
Pada tahap pra-konsultasi, dilakukan pemetaan pemangku kepentingan, identifikasi kelompok rentan, serta penyusunan strategi komunikasi yang inklusif. Penyebaran undangan dilakukan secara tatap muka sebagai bentuk penghormatan terhadap norma lokal sekaligus untuk meminimalkan distorsi informasi. Langkah ini memperkuat dimensi prior dalam FPIC, karena masyarakat memperoleh penjelasan sejak awal sebelum forum pengambilan keputusan berlangsung.
Proses konsultasi di tiap desa melibatkan pemerintah desa, BPD, LPHD, perwakilan perempuan, pemuda, kelompok usaha perhutanan sosial, serta pendamping teknis dari SAMPAN Kalimantan. Materi yang disampaikan mencakup kerangka Perhutanan Sosial, isu perubahan iklim, tujuan dan mekanisme Proyek Delta Kapuas, skema sertifikasi karbon, monitoring dan evaluasi, hingga sistem saran dan keluhan. Penyampaian informasi dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan didukung media visual agar akses pemahaman dapat berlangsung secara setara bagi seluruh peserta.

Hasil konsultasi menunjukkan adanya dukungan kolektif masyarakat terhadap proyek, namun dukungan tersebut bersifat kondisional. Masyarakat menekankan sejumlah prasyarat penting, seperti transparansi, pembagian manfaat yang adil, serta keberlanjutan pendampingan teknis. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen formal keputusan kolektif. Secara analitis, proses ini menegaskan bahwa legitimasi sosial tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya persetujuan, tetapi oleh kualitas deliberasi, fleksibilitas metode tanpa mengurangi integritas prinsip FPIC, serta penguatan kapasitas kelembagaan desa agar kepercayaan publik tetap terjaga setelah konsultasi berlangsung.
Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi pelaksanaan komitmen, terutama dalam pengelolaan dana, pembagian manfaat berbasis kinerja, dan integrasi kegiatan ekonomi yang tetap selaras dengan fungsi lindung ekosistem. Karena itu, evaluasi berkala dan pelibatan masyarakat dalam monitoring menjadi kunci agar FPIC tidak berhenti pada persetujuan awal, melainkan terus hidup sebagai mekanisme kontrol sosial yang menjaga kredibilitas proyek.
Dengan demikian, implementasi FPIC dalam Proyek Delta Kapuas menegaskan bahwa keberhasilan proyek karbon tidak hanya ditentukan oleh capaian ekologis, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan tata kelola yang sah secara sosial, adil secara prosedural, dan bermanfaat secara nyata bagi masyarakat. Di titik inilah FPIC menjadi fondasi penting, bukan hanya untuk memperoleh persetujuan, tetapi untuk memastikan bahwa transformasi menuju pengelolaan bentang alam yang berkelanjutan benar-benar bertumpu pada kepercayaan, penghormatan hak, dan manfaat bersama.
Penulis: Muhamad Aziz Fikri ( Maneger Institutional Strengthening & Stakeholder Engegement)
Editor: Jimmi Abraham