DELTA KAPUAS ARTIKEL

Melalui FPIC Proyek Delta Kapuas, Masyarakat Sepakati Mekanisme Saran dan Keluhan untuk Perkuat Kontrol Sosial

Diskusi partisipatif masyarakat desa dalam konsultasi Proyek Delta Kapuas membahas pengelolaan hutan desa, perubahan iklim, hingga mekanisme saran dan keluhan sebagai bentuk kontrol sosial.
Diskusi partisipatif masyarakat desa dalam konsultasi Proyek Delta Kapuas membahas pengelolaan hutan desa, perubahan iklim, hingga mekanisme saran dan keluhan sebagai bentuk kontrol sosial.

Penerapan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam Local Stakeholder Consultation (LSC) pada 23 desa Proyek Delta Kapuas menunjukkan satu pesan utama masyarakat bukan sekadar penerima program, melainkan aktor yang ikut menentukan arah, syarat, dan pengawasan proyek.

 Melalui proses konsultasi yang disusun berjenjang, proyek berbasis karbon ini berupaya memastikan keputusan pengelolaan Hutan Desa lahir dari persetujuan kolektif yang bebas dari tekanan, memiliki dasar informasi yang memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.

Pelaksanaan kegiatan mencakup 23 desa di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Kayong Utara. Di Kubu Raya, desa sasaran tersebar pada empat kecamatan. Kecamatan Kubu sebanyak 7 desa (Kampung Baru, Sungai Bemban, Mengkalang, Seruat Dua, Ambawang, Dabong, dan Kubu), Kecamatan Padang Tikar sebanyak 9 desa (Teluk Nibung, Nipah Panjang, Padang Tikar, Medan Mas, Sungai Jawi, Ambarawa, Tanjung Beringin, dan Sungai Besar), Kecamatan Terentang 1 desa (Betuah), serta Kecamatan Sungai Ambawang 1 desa (Teluk Bakung). Sementara itu, di Kabupaten Kayong Utara, kegiatan dilakukan di Kecamatan Pulau Maya pada 5 desa, yakni Tanjung Satai, Satai Lestari, Kamboja, Dusun Besar, dan Dusun Kecil. Kegiatan berlangsung pada rentang 11 November 2025 hingga 17 Februari 2026.

Keterlibatan 23 desa di Kubu Raya dan sebagian Kayong Utara menghadirkan kebutuhan pendekatan yang tidak seragam. Setiap desa memiliki relasi berbeda dengan hutan, mangrove, dan gambut, baik dari sisi ekonomi, akses ruang, maupun kapasitas kelembagaan. Karena itu, konsolidasi awal dilakukan bersama LPHD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat, termasuk pembentukan tim lokal agar proses konsultasi lebih dekat dengan dinamika setempat dan tidak berjalan sepihak.

Tahap pra-konsultasi memetakan pemangku kepentingan, mengidentifikasi kelompok rentan, serta menyusun strategi komunikasi inklusif. Undangan disebarkan secara tatap muka untuk menjaga akurasi informasi sekaligus membangun relasi kepercayaan. Di banyak desa, penjelasan lisan yang menyertai undangan menjadi ruang klarifikasi awal sebelum forum konsultasi berlangsung.

Saat pelaksanaan konsultasi, materi proyek dipaparkan secara terbuka dan disederhanakan, didukung media visual. Topik mencakup Perhutanan Sosial, perubahan iklim dan dampaknya, mekanisme Proyek Delta Kapuas, sertifikasi karbon, monitoring evaluasi, serta sistem saran dan keluhan. Peserta konsultasi mencerminkan keragaman desa: pemerintah desa, BPD, LPHD, perwakilan perempuan, pemuda, kelompok usaha perhutanan sosial, dan pendamping teknis.

Forum partisipatif kemudian menjadi ruang utama munculnya isu-isu strategis. Pertama, masyarakat menuntut kejelasan batas kawasan Hutan Desa dan kepastian hukum pemanfaatan hutan lindung. Kekhawatiran kriminalisasi akibat ketidaktahuan batas regulasi muncul sebagai alarm penting bagi desain program. Kedua, masyarakat menekankan akses pasar dan pendampingan berkelanjutan untuk usaha produktif. Pengalaman program yang berhenti di tengah jalan membuat warga lebih kritis dan meminta pelatihan pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas LPHD menjadi tema dominan, termasuk tuntutan laporan berkala, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, serta kesetaraan dalam pelaksanaan kegiatan.

Menariknya, diskusi perubahan iklim tidak berhenti pada konsep global. Masyarakat pesisir mengaitkannya dengan intrusi air asin, turunnya hasil tangkapan ikan, dan perubahan pola musim. Di wilayah gambut, isu kebakaran dan penurunan kualitas lahan menjadi perhatian berulang. Pola ini membuat proyek lebih dipahami sebagai upaya kolektif menjaga sumber penghidupan, bukan agenda eksternal.

Dari sisi tata kelola, sistem saran dan keluhan yang disepakati bersama berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial. Warga memiliki kanal formal untuk menyampaikan keberatan bila ada penyimpangan pelaksanaan. Artinya, FPIC berlanjut sebagai proses dinamis untuk evaluasi dan koreksi, bukan hanya persetujuan satu kali.

Kesimpulan konsultasi menunjukkan dukungan kolektif dengan syarat transparansi konsisten, pembagian manfaat adil, dan pendampingan berkelanjutan. Jika prasyarat ini dijaga, model FPIC multi-desa Delta Kapuas berpotensi menjadi rujukan proyek karbon skala desa di Indonesia, karena menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam.

Penulis: Muhamad Aziz Fikri ( Maneger Institutional Strengthening & Stakeholder Engegement)

Editor: Jimmi Abraham

ARTIKEL LAINNYA

Patroli Hutan Desa Perkuat Perlindungan Kawasan dan Tingkatkan Kesadaran Warga

Upaya perlindungan dan pengamanan hutan desa di area Project Delta Kapuas terus menunjukkan...

Mata Tersembunyi Di Hutan Desa Areal Delta Kapuas Project: Mengungkap Rahasia Satwa Melalui Kamera Trap

Pemanfaatan teknologi kamera trap atau kamera jebak di kawasan hutan Desa areal Delta...

Melalui FPIC Proyek Delta Kapuas, Masyarakat Sepakati Mekanisme Saran dan Keluhan untuk Perkuat Kontrol Sosial

Penerapan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam Local Stakeholder Consultation (LSC) pada...